Pengertianpengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,pengorganisasian, pelaksanan pengawasan terhadappengumpulan dan pendistribusian serta pendayaguna zakat (pasal 1 angka 1 UUD).sedangkan pengertian zakat menurut undang-undang diatas adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslimatau badan hukumyang di miliki oleh seorang
JAKARTA, - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan. Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, dari laman Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Baca juga Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan Amil atau orang yang mengelola zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam Hamba sahaya Orang yang berutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan. Baca juga Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul; dan Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Jenis zakat Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah macam macam zakat. Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya. Baca juga Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?
Zakatmal ialah mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. buah-buahan dan biji-bijian tidak perlu haul (satu tahun) tetapi dikeluarkannya pada waktu panen. Dan zakatnya 10% apabila
Jakarta - Zakat menurut bahasa artinya adalah berkembang dan bertambah. Dikutip dari buku Perbandingan Mazhab Fiqih karya H. Syaikhu dan Norwili, arti zakat menurut syara adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau dilakukan dengan cara atau kadar tertentu dari harta benda miliknya. Empat imam besar mazhab juga berpendapat arti zakat, yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,Arti zakat menurut bahasa sesuai pandangan empat mahdzabMazhab Malikiyah berpendapat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai hisab kepada orang yang berhak menerima. Harta yang dimaksud dengan syarat kepemilikan, haul genap satu tahun telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta Hanafiah mendefinisikan zakat sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu oleh syariat, semata-mata karena Syafi'iyah menyatakan bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan diri manusia untuk zakat fitrah kepada pihak Hanabilah menyebut zakat sebagai hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud adalah delapan kelompok yang disebut dalam firman Allah SWT surat At Taubah ayat 60,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArtinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."Membayar zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat. Sebab itu, para ulama sepakat, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat salah satunya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 110,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌArtinya "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."Selain untuk memenuhi syariat Islam, dikutip dari laman BAZNAS Bengkalis, membayar zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri dan harta yang dimiliki dengan cara memberikan kepada yang berhak berfirman dalam surat At Taubah ayat 103,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Setelah memahami arti zakat menurut bahasa dan syara, hukum, dan fungsinya, umat muslim juga perlu mengetahui jenis-jenis zakat dalam ajaran Islam. Dilansir dari situs BAZNAS Jawa Barat, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Sedangkan, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan gimana detikers? Sekarang sudah paham tentang arti zakat menurut bahasan hingga jenis-jenisnya? Selamat belajar ya. Simak Video "4 Anggota Keluarga Muslim Tewas Diserang di Kanada" [GambasVideo 20detik] rah/row
Berikutini adalah perbedaan antara zakat dan pajak: 1. Dari segi arti nama, zakat dalam bahasa Arab yang berasal dari kata “زكى” berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Menurut istilah, seperti yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat ialah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang Zakat adalah suatu ibadah umat Islam yang dilaksanakan dengan cara memberikan sejumlah kepemilikan harta setelah kadarnya terpenuhi kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Menurut istilah bahasa etimologi, kata zakat berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, berkah, bersih dan berkembang. Zakat merupakan rukun islam keempat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim yang sudah dianggap mampu mengeluarkannya, karena dengan mengeluarkan harta untuk berzakat kita dapat membersihkan harta agar kembali kepada hakekatnya yaitu kesucian. Berikut beberapa pengertian dan definisi zakat dari beberapa sumber Menurut Asy-Syaukani, zakat adalah pemberian sebagian harta yang telah mencapai nishab kepada orang fakir dan sebagainya dan tidak mempunyai sifat yang dapat dicegah syara’ untuk mentasharufkan kepadanya Ash-Shiddiqy, 2009. Menurut Rofiq 2004, zakat adalah ibadah dan kewajiban sosial bagi para aghniya’ hartawan setelah kekayaannya memenuhi batas minimal nishab dan rentang waktu setahun haul. Menurut Inayah 2003, zakat merupakan harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang kepada masyarakat umum atas individu yang bersifat mengikat, final, tanpa mendapatkan imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta. Menurut Hafidhuddin 2002, zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist, yang allah wajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada orang atau pihak yang berhak menerimanya. Tujuan dan Manfaat Zakat Menurut Zuhri 2012, zakat adalah ibadah maliah ijtima’iyah yang mempunyai sasaran sosial untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan dunia dan akhirat. Adapun beberapa tujuan zakat adalah sebagai berikut Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. Membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh orang yang berutang, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya. Membina tali persaudaraan sesama umat Islam. Menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta. Membersihkan sifat dengki dan iri hati dari orang-orang miskin. Adapun manfaat dan hikmah pelaksanaan zakat adalah sebagai berikut Al-Zuhayly, 1995 Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat, ketika mereka mampu melakukannya dan bisa mendorong mereka meraih kehidupan yang layak. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Dan juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Zakat diartikan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang. Jenis-jenis Zakat Zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal harta. Penjelasan keduanya adalah sebagai berikut a. Zakat Fitrah Zakat fitrah itu adalah zakat diri atau pribadi dari setiap muslim yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah yaitu pada bulan ramadhan diwajibkan untuk mensucikan diri dari orang yang berpuasa dari perbuatan dosa, Zakat fitrah itu diberikan kepada orang miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka agar tidak sampai meminta-minta pada saat hari raya Hasan, 2006. b. Zakat Maal Zakat maal adalah zakat yang boleh dikeluarkan pada waktu yang tidak tertentu, mencakup hasil perniagaan, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja profesi yang masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya. Perhitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan haul yang dikeluarkan ditetapkan berdasarkan hukum agama Nurhayati dan Wasilah, 2011. Syarat dan Rukun Zakat Zakat memiliki beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan para ulama syarat wajib zakat ialah merdeka, muslim, kepemilikan harta yang penuh bukan dari utang, mencapai nisab, mencapai hawl dan harta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok. Syarat sah dalam pelaksanaan zakat adalah niat dan Tamlik pemindahan kepemilikan harta kepada pemiliknya. Niat dilaksanakan ketika dilakukan penyerahan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya, apabila penyerahan tersebut tidak disertai dengan niat maka dinyatakan tidak sah, karena zakat merupakan ibadah sedangkan salah satu syarat dari ibadah adalah adanya niat. Rukun zakat merupakan sebagian dari nisab harta dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkan kepadanya, ataupun harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang uang bertugas untuk memungut zakat amil. Penerima Zakat Menurut Qardawi 2004, terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat Mustahik yaitu sebagai berikut Fakir ialah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Miskin ialah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun keluarga yang ditanggungnya. Amil ialah pengurus zakat baik yang diangkat oleh pemerintah atau masyarakat dalam melaksanakan penghimpunan zakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Muallaf ialah orang yang baru memelum agama Islam yang diberikan zakat untuk memantapkan hati dan keimanan mereka untuk tetap memeluk agama Islam. Hamba sahaya ialah orang yang diberikan zakat untuk membebaskan diri mereka dari perbudakan. Gharim ialah orang yang memiliki utang pribadi yang bukan untuk keperluan maksiat dan tidak memiliki harta untuk melunasinya. Fisabilillah ialah orang yang melakukan suatu kegiatan yang berada di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah dan sejenisnya. Ibnu sabil ialah orang yang berada dalam perjalanan Musafir yang mengalami kesusahan atau kehabisan bekal dalam perjalanan tersebut. Daftar Pustaka Ash-Shiddiqy, Teuku Muhammad Hasby. 2009. Pedoman Zakat. Semarang Pustaka Rizki Putra. Rofiq, Ahmad. 2004. Fiqh Kontekastual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Hafidhudhin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta Gema Insani. Inayah, Gazi. 2003. Teori Komprehensif Tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta TiaraWacana. Zuhri, Saifudin. 2012. Zakat di Era Reformasi Tata Kelola Baru. Semarang Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo. Al-Zuhayly, Wahbah. 1995. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung Remaja Rosdakarya. Hasan, Sofyan. 2006. Pengantar Zakat dan Wakaf. Surabaya Al-Ikhlas. Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2011. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta Salemba Empat. Qardawi, Yusuf. 2004. Hukum Zakat. Bogor Pustaka Linier Antar Nusantara. Tulisanini membahas beberapa kekeliruan praktek pelaksanaan zakat. 1. Amil Zakat Tidak Ditunjuk Pemerintah. Tugas pokok amil adalah mengambil zakat, menjaga dan menyalurkannya. Banyak syarat yang harus dipenuhi amil. Di antaranya, orang Muslim, mukallaf (baligh dan berakal), amanah, dan paham hukum-hukum zakat. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kali ini saya akan menuliskan tentang bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dikampung saya yaitu kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten KOLAKA TIMURZakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf.Pembayaran zakat di kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, kabupaten Kolaka Timur ada dua macam, yakni beras biasa 3,5=Rp dan beras kepala 3,5 liter=Rp Akan tetapi sistem pembayaran masyarakat Atula dan sekitarnya membayar zakatnya lebih kearah pembayaran dengan bentuk uang dan beras dengan keseluruhan sebesar ini sudah termasuk dengan infaq. Pengumpulan pembayaran zakat fitrah ini dilakukan selama 7 hari oleh Bapak H. TambaruImam besar di mesjid dan pengurus mesjid lain nya sekaligus yang diamanahkan pemerintah sebagai tempat pengumpulan zakat. Setelah 7 hari proses pembayaran zakat fitrah, bapak H. Tambary mengarahkan kesetiap panitia pengumpul zakat mesjid di kecamatan ladongi pada tanggal 19, panitia Masjid melakukan pembagian zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, ada 52 orang yang menerima zakat dari jumlah zakat yang terkumpul dan adapun orang yang berhak menerima zakat tersebut fakir miskin 80%, ini sudah termasuk janda-janda, anak yatim piatu, dan orang lansia, fisabilillah 10% dan amil 20%. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Tysm Zakat harta yang diwajibkan kepada setiap muslim disebut Zakat fitrah (B). Pembahasan . Zakat adalah menyerahkan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai nisab kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT untuk menyucikan diri dan harta
Jakarta Dalam Islam, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Dimana terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Ada kriteria dan pedoman khusus yang menentukan siapa yang berhak menerima zakat, dan ada kelompok golongan yang tidak berhak menerima zakat. Memahami pedoman tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat didistribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam fikih Islam, ada tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, yang didasarkan pada Alquran dan Hadits. Penting untuk dicatat bahwa kriteria kelayakan untuk menerima zakat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ajaran Islam dan kebiasaan serta praktik setempat. Lantas siapa saja orang yang termasuk kedalam golongan yang tidak berhak menerima zakat? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Jumat 14/4/2023. Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/ membayar zakat/copyright StudioDalam agama Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat beserta dalilnya 1. Orang kaya yang cukup mampu Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." 2. Ahli keluarga Nabi Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari "Sesungguhnya zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya di antara kamu, lalu diambil dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." Dalam hadis ini, tidak disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada ahli keluarga Nabi Muhammad SAW atau keluarga para sahabat sebagai penerima zakat. 3. Ahli waris Berdasarkan Hadis riwayat Muslim "Sesungguhnya kita, ahli waris, tidak mewarisi zakat. Zakat itu adalah sesuatu yang wajib diambil dari harta orang kaya di antara kita, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." 4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja Hal ini didasarkan akan Hadis riwayat Abu Daud "Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha untuk mencari nafkah." 5. Orang yang masih memiliki hutang piutang yang harus dibayar Dalam Hadis riwayat Abu Daud "Tidak halal bagi seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, menerima zakat." Sehingga, orang yang masih memiliki hutang piutang yang cukup untuk membayar hutangnya tidak berhak menerima zakat. 6. Orang yang memiliki harta yang diharamkan Berdasarkan Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk dikeluarkan sebagai sedekahmu padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." 7. Orang yang tidak beragama Islam Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 28 menerangkan "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram atau masjid-masjid yang didirikan di sekitarnya sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir mengalami kesempitan akibat perang, maka Allah akan menjadikan kemurahan-Nya kepadamu, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." Itulah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat dalam agama Islam beserta dalil-dalilnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Adapun dalam prakteknya, zakat sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik penerima zakat seperti yang telah diatur dalam hukum Islam, dan hendaknya dikelola dan didistribusikan dengan bijaksana untuk membantu meringankan beban mereka yang yang Berhak Menerima Zakat Penting juga untuk diketahui orang-orang yang berhak menerima zakat. Berdasarkan hadist dan Al-Quran, berikut ini adalah golongan-golongan orang yang berhak menjadi penerima zakat dalam Islam adalah sebagai berikut 1. Fakir dan Miskin Al-Fuqara' wa Al-Masakin Golongan fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 273 "Zakat itu diberikan kepada orang-orang fakir yang mukatabah orang-orang yang merdeka yang di dalam jalan Allah, yang tidak dapat berjalan di muka bumi untuk mengadakan perniagaan meraih penghidupan. Yang tidak mengetahui orang itu orang yang diberikan zakat menyangka mereka orang-orang yang tidak meminta-minta karena tidak dapat mengenal mereka dari muka mereka yang tidak biasa meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan tanda-tanda mereka yang menunjukkan mereka sebagai orang yang berhak menerima zakat. Dan mereka tidak meminta kepada orang secara berlebihan." 2. Orang Miskin yang Terjebak dalam Utang Al-Gharimin Golongan orang miskin yang terjebak dalam utang, yaitu mereka yang memiliki hutang yang tidak dapat mereka bayar, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh waktu pembayarannya sampai dia mudah memenuhi hutangnya. Dan jika kamu memberikan penghapusan sebagai sedekah dari hartamu, niscaya itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." 3. Amil Zakat Pegawai yang Mengurus Zakat Orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, juga berhak menerima zakat sebagai kompensasi atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 "Sesungguhnya hanya sedekah-sedekah itu yang dipersembahkan untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf orang-orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah. Yang demikian itu merupakan suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Muallaf Orang-Orang yang Baru Masuk Islam Golongan muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keyakinan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan sebelumnya. 5. Budak yang Akan Dimerdekakan Fi Sabilillah Budak yang ingin memperoleh kebebasan mereka dan memerlukan bantuan untuk dimerdekakan juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 6. Orang yang Terlilit Utang Al-Muqtadir Golongan orang yang terlilit utang, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk melunasi hutang mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 7. Fisabilillah Di Jalan Allah Golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam perang fisabilillah, yang memerlukan dukungan dalam melanjutkan perjuangan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. Itulah tujuh golongan yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam, sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Zakat memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang mampu, penting untuk memenuhi kewajiban zakat dan memberikan kepada golongan yang berhak sesuai dengan ajaran agama.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menurutsyara’, zakat berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “ Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya.Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang

Oleh Dian Ekawati 9/20/2021, 85459 AM Artikel Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalarn banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara sat~ dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya Qs,9103 yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yangberbeda-beda, antara lain Pertama, zakat berarti at-thahuru membersihkan atau mensucikan,demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya Qs,9103 Kedua, zakat bermakna al-Barakatu berkah. Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan . cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dike/uarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu beres atau bagus. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekuranganyang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah vertikal dan hablum minannas horizontal, dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya ashnaj'delapan. Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Baca juga Pengertian zakat dan syarat sahnya zakat Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fakir Orang yang tergolong fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga serta fasilitas yang dapat digunakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya. Pengarang alMuhazzab menu lis definisi faqir sebagai berikut "Fakir adalah orang yang tidak memiliki sesuatu usaha/alat/media kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnva". 2. Miskin secara umum Orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan. Dari definisi ini diketahui bahwa orang miskin nampaknya memiliki sumber penghasilan, hanya saja masih tetap mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan primernya. 3. Amil Secara bahasa arryii berarti pekerja orang yang melakukan pekerjaan. Oalam istilah /iqih, ami! didefinisikan "oranq yang diangkat oleh pemerintah Imam untuk menqumpulkon dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya". 4. Muallaf Secara harfiah kata mual/af berarti orang yang dijinakkan, sedangkan menurut istilah fiqih zakat "mualtof" adalah orang yang dijinakan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk Agama Islam atau tidak mengganggu umat Islam atau agar mereka tetap dan mantap hatinya dalam Islam atau dari kewibawaan mereka akan menarik orang non muslim untuk memeluk agama Islam. 5. Riqab Menurut bahasa rlqab berasal dari kata raaabah yang berarti leher. Budak dikatakan riqab karena budak bagaikan orang yang dipegang lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebasan berbuat, hilang kernerdekaanya, tergadai kemerdekaanya. Yang dimaksud dengan tiqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak hamba yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengmpulkan harta untuk menebus/membeli kembali dirinya dari tuannya. . 6. Gharimin Ghorim adalah orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup sepakat bahwa gharim yang terhutang kerena membiayai usaha meredam permusuhan yang diduga berat akan mengakibatkan pertumpahan darah atau pembunuhan, gharim yang berjuang mengajar ngaji di pedesaan hingga terhutang untuk biaya transportasi dan yang sejenisnya. Para gharim semacam ini berhak menerima bagian zakat, sekedar cukup membayar hutangnya. 7. Fii Sabilillah Jumhur ulama memberikan pengertian fii sabilillah sebagai “perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allahyang meliputi pertahanan Islam dan kaum musllmin" Kepada para tentara yang mengikuti peperangan tersebut, dan mereka tidak mendapat gaji dari negara, diberikan bagian dana zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun demikian, ada di antara mufassirin yang berpendapat bahwa fi sabillillah itu mencakup juga kepentingan -kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, pos yandu, perpustakaan dan lain-lain. 8. Ibnu Sabil Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata ibnu yang berarti "anak" dan sabil yang berarti jalan. Jadi Ibnu sabil adalah anak jalan, maksudnya orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain adalah musafir. Yang dimaksud dengan perjalanan di sini adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat, melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah Swt. Sumber Buku Panduan Zakat Praktis Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik Related Posts Terpopuler
RpHj1m. 201 393 331 464 189 91 352 290 2

zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila